Rabu, 11 Mei 2011

Muslimah Boleh Berkarir

Islam mengatur perikehidupan perempuan bukan untuk mengekang aktivitasnya,
justru mendudukkannya pada posisi kemulian.

Zaman memang telah berubah. Di era globalisasi semakin banyak perempuan yang
beraktivitas di luar rumah untuk bekerja. Berbagai macam alasan dikemukakan
untuk mencari alasan untuk bekerja. Antara lain mencari nafkah, mengejar
kesenangan, menjaga gengsi, mendapat status sosial di masyarakat sampai alasan
emansipasi. Tetapi banyak pula perempuan yang mengeluh ketika harus menghadapi
ketidaklayakan perlakuan, seperti cuti hamil yang terlalu singkat (hak
reproduksi kurang layak), shift lembur siang-malam, sampai pelecehan seksual.
Allah menciptakan pria dan perempuan sama ditinjau dari sisi insaniahnya
(kemanusiaan). Artinya, pria dan perempuan diciptakan memiliki ciri khas
kemanusiaan yang tidak berbeda antara satu dengan yang lain. Pria dan perempuan
dikaruniai potensi hidup yang sama berupa kebutuhan jasmani, naluri dan akal.
Allah juga membebankan hukum yang sama terhadap pria dan perempuan apabila
hukum itu ditujukan untuk manusia secara umum. Misalnya dalam pembebanan
kewajiban shalat, puasa, zakat, haji, menuntut ilmu, mengemban dakwah, amar
ma'ruf nahi munkar dan yang sejenisnya.

Semua itu dibebankan kepada pria dan perempuan tanpa ada perbedaan, karena
semua kewajiban tersebut dibebankan kepada manusia seluruhnya. Semata karena
sifat kemanusiaan yang ada pada keduanya, tanpa melihat apakah seseorang itu
pria ataupun perempuan.

Berbeda kalau suatu hukum ditetapkan khusus untuk jenis manusia tertentu (pria
saja atau perempuan saja), maka akan terjadi pembebanan hukum yang berbeda
pula. Misalnya kewajiban mencari nafkah (bekerja) hanya dibebankan kepada pria,
karena hal ini berkaitan dengan fungsinya sebagai kepala rumah tangga. Lagi
pula Islam menetapkan, kepala rumah tangga adalah tugas pokok dan tanggung
jawab pria.

Maka dari itu, perempuan tidak terbebani (wajib) untuk mencari nafkah (bekerja)
baik untuk dirinya sendiri maupun keluarganya. Perempuan justru berhak
mendapatkan nafkah dari suaminya (kalau perempuan tersebut telah menikah) atau
walinya (kalau belum menikah). Hebatnya lagi, sekalipun sudah tidak ada lagi
orang yang bertanggung jawab terhadap nafkahnya, Islam memberikan jalan lain
untuk menjamin kesejahteraannya: yakni membebankan tanggung jawab tersebut
kepada daulah (baitul maal). Bukan dengan jalan mewajibkan perempuan bekerja.
Lalu, bolehkah perempuan bekerja?

Dalam Hukum Islam, apabila seorang muslim/muslimah mendahulukan perbuatan yang
mubah dan mengabaikan perbuatan wajib, berarti ia telah berbuat maksiat (dosa)
kepada Allah. Oleh karena itu, tidak layak bagi seorang muslimah mendahulukan
bekerja dengan melalaikan tugas pokoknya sebagai ibu dan pengatur rumah tangga.
Juga tidak layak baginya mengutamakan bekerja sementara ia melalaikan
kewajibannya yang lain seperti shalat lima waktu, mengenakan jilbab ketika
keluar rumah, dan lain-lain.

Perlu disadari, jika tugas pokok perempuan sebagai ibu dan pengatur rumah
tangga ini tidak terlaksana dengan baik, tentu akan mengakibatkan punahnya
generasi manusia dan kacaunya kehidupan keluarga. Maka dari itu diperlukan
kerjasama antara pria dan perempuan dalam menjalani hidup ini, baik dalam
kehidupan keluarga maupun masyarakat. Dengan demikian tidak perlu
dipertentangkan antara fungsi reproduksi perempuan dengan produktivitasnya
ketika ia bekerja, karena semua ini tergantung pada prioritas peran yang
dijalaninya.

Ketika perempuan bekerja, selain harus menentukan jenis pekerjaan yang akan
dijalankannya dihalalkan oleh syara, ia pun harus memastikan situasi bekerjanya
sesuai ketentuan syara. Apabila dalam melakukan pekerjaan itu mengharuskan
perempuan bertemu dengan pria, maka ia pun harus terikat pada ketentuan syara
yang berkaitan dengan interaksi antara pria dan perempuan dalam kehidupan umum
(bermasyarakat).

Artinya ia tidak boleh bercampur baur begitu saja dengan lawan jenisnya tanpa
aturan. Interaksi kerja harus dijauhkan dari pemikiran tentang hubungan
jinsiyah (seksual), sehingga ketika bekerja pun bukan dalam rangka memanfaatkan
potensi keperempuanan (kecantikan, bentuk tubuh, kelemahlembutan, dan lainnya)
untuk menarik perhatian lawan jenis.

Bekerjanya perempuan haruslah karena kemampuan yang dimiliki perempuan sesuai
bidangnya. Pengaturan sistem ini merupakan tindakan pencegahan agar tidak
terjadi pelecehan seksual pada perempuan saat ia bekerja. Sejak awal Islam
menjaga agar kehormatan perempuan ketika ia menjalankan tugasnya dalam
kehidupan bermasyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar